Sebelum konsep HAM digraritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
HAM menurut konsep Negara-negara Barat :
- Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
- Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
- Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
- Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
HAM menurut konsep sosialis :
- Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
- Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
- Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
- Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
- Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
- Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
- Hak untuk hidup
- Hak akan kemerdekaan dan keamanan badan
- Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
- Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Hak untuk mendapat
- hak milik atas benda
- Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Hak untuk bebas memeluk agama
- Hak untuk mendapat pekerjaan
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
- Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Demikianlah pemaparan Saya tentang bagaimana HAM dalam tatanan global.
Silahkan baca juga artikel sejenisnya di bawah ini :
No comments:
Post a Comment