Selamat datang

Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan Anda pada blog ini, semoga apa yang disajikan dapat memuaskan para pengunjung.



Saturday, 20 February 2016

Apa saja pembagian perangkat komputer itu?

Komputer merupakan sebuah alat yang dibangun dengan menggunakan beberapa bagian. Ada 2 (dua) bagian utama sebuah komputer yaitu Perangkat keras yang biasa diistilahkan hardware dan Perangkat lunak-nya (software).


Untuk lebih mengetahui secara detail apa masing-masing perangkat tersebut, berikut ini saya mencoba menjelaskannya:


Hardware / Perangkat Keras

Perangkat ini merupakan perangkat komputer yang keberadaannya selain bisa dilihat juga bisa diraba. Adapun yang termasuk dalam kategori perangkat ini adalah :

  • Pemroses atau CPU sebagai unit pengolah data,
  • Memori RAM, tempat penyimpanan data sementara,
  • Hard drive, media penyimpanan data semi permanen,
  • Perangkat masukan, media yang digunakan untuk memasukkan data untuk diproses oleh CPU, seperti mouse, keyboard, dan tablet,
  • Perangkat keluaran, media yang digunakan untuk menampilkan hasil keluaran pemrosesan CPU, seperti monitor, speaker, headset, plotter, proyektor, dan printer.
  • Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.



Software / Perangkat Lunak

Perangkat ini merupakan perangkat komputer yang keberadaannya hanya bisa dilihat saja. Adapun yang termasuk dalam kategori perangkat ini adalah :

  • Sistem operasi yaitu Program dasar pada komputer yang menghubungkan pengguna dengan hardware komputer. Sistem operasi yang biasa digunakan adalah Linux, Windows, dan Mac OS. Tugas sistem operasi termasuk (namun tidak hanya) mengatur eksekusi program di atasnya, koordinasi input, output, pemrosesan, memori, serta instalasi software.
  • Program komputer yaitu Merupakan aplikasi tambahan yang dipasang sesuai dengan sistem operasinya.


Itulah tadi sedikit uraian tentang pembagian perangkat komputer. Semoga bisa membantu dalam menambah pengetahuan kita tentang komputer.



Silahkan baca juga artikel sejenisnya di bawah ini :

No comments:

Post a Comment